Berkedok Dukun Pijat, Polres Sumenep Amankan Warga Pragaan Pelaku Pencabulan

    Berkedok Dukun Pijat, Polres Sumenep Amankan Warga Pragaan Pelaku Pencabulan

    SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku pencabulan yang berkedok sebagai dukun pijat  

    Pelaku atas nama MS  Umur 45 tahun, Pekerjaan Tukang Pijat, Dusun Drusah  Desa Prenduan Kec. Pragaan Kab. Sumenep, berhasil diamankan  oleh Unit Resmob yang dipimpin langsung Ipda Sirat., S.H pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 22.30 wib

    Kronologisnya kejadian berawal pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib saat itu korban MH (25 tahun) bersama dengan keponakannya  dari puskesmas Pragaan dan langsung menuju kerumah tersangka MS untuk memijat kakinya yang baru kecelakaan, setelah sampai dirumah tersangka, MH  masih ngantri akhirnya MH menunggu diluar bersama keponakannya, kemudian keponakannya pamit  mau ke kamar mandi sehingga korban sendirian, "ungkap Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso., S.H., S.I.K., M.M

    Tiba giliran MH masuk keruangan dan keponakannya nunggu diluar selanjutnya  MH menyampaikan keluhannya dan  berkata kepada MS "saya mau pijat kaki, karena masih belum bisa dibuat jalan kerena kecelakaan" lalu MS memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah kelutut sambil memijat paha sampai kepinggang dan tiba tiba memasukkan jari tengah kedalam vagina MH, dan korban langsung berontak   teriak bangun sambil lari keluar  langsung mengambil sepedanya  sambil menangis, " jelas AKBP Henri 

    "Selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut dan mengetahui keberadaan pelaku tersebut berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Drusah Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku MS, setelah diintrogasi mengakui bahwa melakukan tindak Kekerasan seksual terhadap korban MH, selanjutnya MS diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut, " tutupnya

    Adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban  dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis 

    Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah jaket sweater warna hitam bertulisan save ties warna putih, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah daster warna putih motif bunga warna ungu bertulisan beautiful dan serta terdapat gambar boneka, satu buah kerudung warna merah marun dan satu buah celana dalam warna putih motif bunga. 

    Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan
    Pasal 6 huruf b Undang Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Nagari TV, TVnya Nagari!

    Artikel Berikutnya

    Tantangan yang Dihadapi oleh Profesional...

    Berita terkait