Cilacap – Menjaga kondisi psikologi tetap stabil hingga memastikan hak-hak klien anak terpenuhi selama proses persidangan, merupakan salah satu tugas pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan fungsi pendampingan. Hal ini juga diterapkan oleh Daru Wibawa, pembimbing kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan, Kemenkumham Kanwil Jateng saat mendampingi klien anak dalam persidangan putusan majelis hakim di Lapas Kelas IIB Cilacap, Senin (14/11/2022).
Sidang yang digelar secara virtual ini, memiliki agenda yaitu pembacaan putusan pidana terhadap klien anak yang dalam hal ini melanggar Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan. Dalam giat pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan tetap memberikan motivasi dan penguatan terhadap klien saat mengetahui hasil putusan dari majelis hakim,
“Pokoknya Mas tetap tabah dan semangat, putusan ini terbaik untuk semua, gunakan waktunya sebaik mungkin untuk mengikuti semua kegiatan yang nanti diberikan oleh lapas. Belajar hal-hal yang postif, jangan ambil hal-hal yang negatif”, tegas Daru, saat memberikan pesan kepada klien anak,
Kepada pembimbing kemasyarakatan, klien anak, sebut saja UC tampak tegar dan ikhlas mendengar putusan yang diberikan kepadanya yaitu 2 tahun 10 bulan, dan 4 tahun pelatihan kerja dari hakim. UC mengungkapkan bahwa kejadian ini akan menjadi hal yang terakhir dan tidak akan mengecewakan kedua orang tuanya lagi.
“Kemarin saya sudah meminta maaf kepada orang tua, sudah merepotkan mama sama bapak. Saya juga berterima kasih sama bapak pembimbing kemasyarakatan yang selalu menasehati saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi“, ujar klien anak kepada pembimbing kemasyarakatan.
Disela sesi konseling, pembimbing kemasyarakatan juga meminta klien anak agar selalu menaati tata tertib lapas dan selalu patuh kepada arahan petugas lapas.
“Mas nggak usah terlalu khawatir. Yang penting jaga sikap dan perilaku selama menjalani pembinaan, buktikan kalau mas mampu berubah ke arah yang lebih baik. Tetap jaga kesehatan dan selalu rutin shalat”, pinta pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan saat mengakhiri kegiatan pendampingan.
Pendampingan sendiri mempunyai tujuan untuk memastikan Anak mendapat perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai umurnya. Selain itu, Pendampingan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak Anak pada saat berproses dengan hukum, memberikan perlindungan, dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak Anak.
Baca juga:
Pesan Babinsa Melalui Komsos Diwilayah
|