Nusakambangan - Penelitian Kemasyarakatan, atau yang biasa disebut dengan litmas, adalah salah satu dari tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan dimana PK melakukan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan. Tidak hanya itu, PK juga dapat melihat perubahan perilaku dengan melakukan litmas berkala apakah ada perubahan yang lebih baik atau malah sebaliknya. Dengan melihat latar belakang dan perubahan perilaku dari warga binaan, maka PK akan dapat memutuskan rekomendasi yang sesuai kepada warga binaan tersebut.
Pada hari Senin (19/12/2022), Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan salah satu tugas pokoknya, yaitu melakukan litmas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di salah satu lembaga pemasyarakatan di kota Cilacap. Litmas yang akan dilakukan yaitu litmas integarasi dimana warga binaan akan menjadi calon klien pemasyarakatan Bapas Nusakambangan setelah melihat apakah layak atau tidaknya dari sisi warga binaan dan penjamin yang telah diajukan oleh mereka.
Baca juga:
Babinsa Korami 04 sukolilo Komsos Wilayah
|
Salah satu warga binaan yang menjadi calon klien pemasyarakatan yaitu PQ, warga Cilacap yang terlibat tindak pidana penadahan pada tahun 2021. Pada saat PK bertemu dengan PQ, dirinya menceritakan mengenai dirinya saat sebelum masuk ke dalam lapas hingga bagaimana sampai berususan dengan hukum. PQ mengatakan bahwa saat membeli kendaraan dirinya kurang mengecek kembali perlengkapan yang seharusnya ada seperti kelengkapan surat-surat. Namun karena tergiur dengan harga yang murah sehingga PQ membeli sepeda motor yang ternyata merupakan hasil dari tindak pidana pencurian sehingga pada akhirnya harus mendekam di dalam penjara. Pada saat di dalam Lapas Cilacap, PQ menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukannya selama di dalam lapas tidak banyak. Beberapa diantaranya yaitu melakukan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya, yaitu Islam, dan menonton tv serta tidur apabila tidak ada kegiatan. Namun pada saat ditanyakan lebih jauh oleh PK, PQ menjelaskan bahwa untuk ibadah dirinya kurang rajin untuk menjalankan salat. PQ hanya menjalankan salat Maghrib dan Isya sehingga hampir tidak pernah melaksanakan salat Subuh hingga Ashar. Mendengar hal itu, PK memberikan saran untuk dapat melaksanakan salat lima waktu secara perlahan sehingga pada saat nanti bertemu dengan PK lagi dengan status klien pemasyarakatan, PQ sudah mampu dan semangat untuk menjalankan ibadah salat secara lengkap. Pada saat melakukan litmas kepada PQ, PK juga memberikan lembar pernyataan yang menjelaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan antara PK dan PQ serta keluarga bersifat gratis dan tidak ada pungutan biaya. Di akhir kegiatan litmas, PK memberikan saran agar tetap menjaga kesehatan dan mengingat untuk tetap menjalankan ibadah salat lima waktu. Tidak hanya itu, PK menegaskan kepada PQ bahwa ketika nanti telah mendapatkan haknya untuk program integrasi, harus menjalankan kewajiban berupa wajib lapor sebulan sekali dan tidak melakukan kegiatan yang membuat PQ kembali berurusan dengan hukum dan meresahkan warga sekitar tempat PQ menjalani program tersebut.