Oknum Pemuka Agama Hindu Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Provokatif

    Oknum Pemuka Agama Hindu Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Provokatif
    Bersama kuasa hukumnya, Mangku Dug Byor laporkan pencemaran nama baik dan tindakan provokatif ke Polres Gianyar

    DENPASAR - Terjadi kembali peristiwa yang tidak mengenakan, seorang tokoh agama yang dihormati di Bali seorang oknum JM S dilaporkan ke pihak yang berwajib lantaran dugaan perbuatan yang tidak mengenakan seolah-olah provokatif terhadap suatu trah / Klan di Bali.

    Seorang pemuka agama yang seharusnya memiliki sikap yang lebih damai ramah dan santun sebagai contoh masyarakat diduga tidak mendamaikan malah cenderung dapat menciptakan suasana perpecahan sesama masyarakat di Bali.

    Menghubungi I Nengah Jimat, S.H., dan I Komang Sutrisna SH., selaku kuasa hukum dari pelapor PGS melalui sambungan telepon menjelaskan kronologis yang terjadi.

    Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada tanggal 10 Januari 2023, kliennya didatangi oleh Jro mangku Dalem seronggo sebut saja JM M. Kliennya diberikan undangan sebuah pentas (ngayah). Selaku pelaku seni drama calonarang sebagai Juru Undang untuk watangan Matah/mati-matian dalam drama tari calonarang. 

    Adapun rencana pentas saat itu adalah di Pura Dalem Beng Gianyar yang akan direncanakan pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023. 

    JM M mengundang kliennya atas dasar permintaan panitia dan krama banjar sengguan Kangin, atas permintaan dan undangan tersebut tentu kliennya menyanggupi permintaan itu.

    Bahwa pada tanggal hari Minggu tanggal 5 Februari 2023, Pihak panitia /Prajuru Dari Pura dalem datang kerumah Kliennya (PGS). Kliennya membawa upakara sebagai bentuk wujud undangan/uleman secara resmi.  

    Sekira pukul 21.00 Wita kliennya bersama rombongan 'pregina' berangkat menuju Pura Dalem Beng Gianyar, selanjutnya saat itu pertunjukan Tari Drama Calonarang berjalan lancar tanpa ada halangan apapun sampai selesai. 

    Kemudian Nengah Jimat melanjutkan bercerita bahwa sekira hari Kamis tanggal 9 Februari 2023, sekitar kurang lebih pukul 19.00 wita kliennya mendapatkan telepon dari nomor yang tidak dikenal dan saat itu kliennya angkat, orang tersebut mengaku bernama JM S (terlapor)

    Dalam sambungan telpon tersebut JM S menyampaikan sikap keberatan dan tersingggung atas pertunjukan yang kliennya lakukan pada tanggal 5 Februari 2023 di Pura Dalem Beng dan menuduh bahwa apa yang kliennya sampaikan dalam pertunjukan tersebut adalah sebuah titipan seseorang yang bermaksud menyindir terlapor selaku dalang yang bertempat disana. 

    Bahwa saat itu juga Terlapor meminta kliennya supaya menjelaskan dan membicarakan maksud dan tujuan pertunjukan tersebut yang dianggap telah menantang dan menyingung trah atau klan di Bali.

    " Klien kami telah menjelaskan dan memberikan klarifikasi bahwa pertunjukan seni tari drama calonarang tersebut tidak ada menyinggung siapapun, " jelas Nengah Jimat dalam sambungan telepon, Kamis (16/02/2023).

    Kliennya hanya bermaksud menyampaikan narasi pengundangan dalam Tari Calonarang tersebut adalah hanya untuk memberikan ceramah/pencerahan tentang agama dan tradisi bali. Lalu setelah kliennya melakukan klarifikasi tersebut via telpon tersebut pembicaraan via telpon pun berakhir. 

    " Lalu kemudian kurang lebih pukul 21.00 wita tanpa sepengetahuan klien kami tiba-tiba pihak yang kami laporkan mendatangi rumahnya, " tambah Jimat.

    Kemudian terlapor mengatakan tidak puas dengan pernyataan atau penjelasan kliennya mengenai pertunjukannya tanggal 5 februari 2023 di Pura Dalem Beng, dengan tuduhan telah menyinggung pribadinya yang mengaku sebagai JM S.

    " Klien kami mengulang kembali menjelaskan dan menegaskan kembali bahwa tidak ada yang menyinggung pihak manapun, dan itu bersifat edukasi keagamaan berdasarkan konsep agama Hindu dresta Bali "

    Ia juga menyarankan bahwa pertunjukan tersebut dapat di tonton di Youtube agar masyarakat paham dan tahu tidak ada unsur atau niatan yang tidak baik.

    Kliennya juga menolak bahwa pertunjukan arau narasi tersebut adalah titipan seseorang.

    Saat itu terlapor terlihat tidak terima dan emosi dan menantang kliennya, karena saat itu kliennya sibuk sedang menerima tamu, akhirnya kliennya persilakan terlapor untuk pulang meninggalkan rumahnya sekitar pukul kurang lebih 21.30 Wita.

    Yang membuat kejadian ini berlanjut sampai adanya pelaporan ke pihak kepolisian adalah adanya kiriman berupa screenshot perihal adanya ujaran kebencian dimedia social (Facebook) yang ditunjukan kepada Dugbyor yang secara langsung itu adalah kliennya yang juga merupakan ketua Lembaga Yayasan Dugbyor. 

    Dalam akun pribadi FB tersebut menyebutkan adanya dugaan ujaran kebencian dengan kalimat yang mengadung ujaran kebencian, merendahkan dan menghina dan tantangan dan kalimat mengadu domba yang ditunjukan kepada Dalang Dugbyor (kliennya).

    Dengan kalimat,  

    1.“ Dog Byor.Ngae-Ngae. Sing nawang Tain Cicing. Oriantasi”Uang”

    2. Dog Byor. Kalau msh Eksis dalam3 bln. Sy akui paten. Karena dia sdh berani melencehkan Trah Danghyang Sidhi Mantra. 

    3. DOT PESAN MECACENTOK AJAK GURUNYA “DOG BYOR”. KASIAN DOG BYOR belum ada Apa Apanya…

    4. DOG BYOR. Aselem kuku tiang dereng wenten apa-apanya. Karena dia menyinggung trah AWBP. Ajik mintak. Gurunya suruh mintonin Ajik dalang S. dia belum ada apa2nya. Dulu dia sdh menyinggung saudara Ajik Mk JUMU. Mangkin Ajik yang disinggung . Tunggu 1 bln dari sekarang . apa yang akan akan ajik lakukan …. Utk DUG BYOR sialhkan catat tangtangan ajik ngurah Mk Dalang AWBP Sudamala. 

    5. Pade saling Edengan ..mk Dalang Sudamala Samirana malunan Pandusan Banjar. Apa DOG BYOR. 

    6. Pesan utk DUG BYOR . yen basing seduk. Ruruh Wisya apang Metemahan Mertha, Jgn Ngaruruh Mertha matemahan Wisya. 

    Dengan kejadian tersebut kliennya diceritakan mengalami tekanan psikologis dan merasa telah mencemarkan nama baik kliennya dan membenturkan dengan Golongan trah atau klan.

    " Kami berharap terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan pihak yang berwajib, " pungkas Jimat. 

    Menghubungi pihak diduga JM S dengan nomer yang diberikan ke redaksi untuk konfirmasi belum mendapat tanggapan (tidak diangkat) sampai berita ini ditayangkan. (Ray)

    agama bali hukum
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Balipedia.org: All About Bali

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dedy-Dayat Menang, Pasha Akan Bawa Unggu, Rafi Ahmad dan Varel ke Bungo
    Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0824/Jember Hadiri dan mendukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember