Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Lakukan Asesmen Tingkat Risiko WBP sebagai syarat pengajuan Remisi

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Lakukan Asesmen Tingkat Risiko WBP sebagai syarat pengajuan Remisi
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Lakukan Asesmen Tingkat Risiko WBP sebagai syarat pengajuan Remisi

    Nusakambangan - Sejumlah 7 petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang terdiri dari 3 PK Muda dan 4 PK Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan melakukan asesmen terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan. Asesmen tingkat risiko digunakan sebagai salah satu syarat WBP memperoleh remisi, Sabtu (22/10/2022. 

    Pada kesempatan tersebut salah seorang PK, Heri Ruhyanto mendapatkan tugas melakukan asesmen terhadap WBP berinisal STH. STH merupakan salah seorang WBP dengan tindak pidana narkotika yang pernah meyelesaikan kegiatan rehab yang telah dilaksanakan BNNK bersama Lapas Kelas IIA Narkotika dengan baik. 

    STH menyampaikan ucapan terimkasih karena sudah diberikan kesempatan mengikuti kegiatan tersebut, " Sekarang saya lebih faham tentang dampak penyalahgunaan narkoba, bapak" ucap STH. PK Bapas NK menanggapi positif pernyataan WBP dan berharap apa yang sudah terjadi menjadi pelajaran dan pengalaman yang berharga bagi WBP. 

    Asesmen berjalan dengan lancar karena PK menggunakan metode penggalian data yang tidak formal, sehingga wawancara dapat dikemas seperti obrolan. 

    Perlu kita ketahui program rehab yang dilakukan oleh BNNK dan Lapas Kelas IIA Narkotika merupakan kegiatan rutin yang selalu dilakukan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Lapas Permisan Nusakambangan Cek...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait