PK Bapas Nusakambangan Berikan Pengarahan Pada Klien Integrasi

    PK Bapas Nusakambangan Berikan Pengarahan Pada Klien Integrasi
    PK Bapas Nusakambangan Berikan Pengarahan Pada Klien Integrasi

    Nusakambangan - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan merupakan unit pelaksana teknis yang memiliki wilayah kerja di pulau Nusakambangan dan kabupaten Cilacap sehingga para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan tugas pokok dan fungsinya berada di wilayah tersebut, Kamis (20/10/2022).

    Salah satu tugas yang dilakukan oleh PK yaitu melakukan registrasi serta pembimbingan terhadap Klien, baik itu yang menjadi Klien Bapas Nusakambangan maupun limpah menuju Bapas wilayah lain.

    Klien sebut saja “Rudi”, pada hari Rabu (19/10/2022) yang sebelumnya merupakan warga binaan kemasyarakatan yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan namun karena domisili klien di wilayah Tangerang sehingga dilimpahkan kepada Bapas Tangerang.

    Klien dihukum selama 20 tahun pidana penjara karena kasus narkotika dan mendapatkan program integrasi dan dapat bertemu dengan keluarganya kembali. Saat berada di ruangan registrasi Bapas Nusakambangan, Klien menuturkan bahwa ini merupakan sebuah pelajaran yang berharga. 

    Klien bercerita kepada PK bahwa dirinya merasa menyesal telah melakukan tindak pidana tersebut yang mengakibatkan pisahnya klien dengan keluarganya dan berjanjui untuk tidak akan mengulangi tindak pidana itu lagi.

    “Saya benar-benar menyesali tindakan saya tersebut, Pak. Setelah ini saya akan mencari pekerjaan yang halal dan tidak mengulanginya”, ujar Rudi dengan penuh kesungguhan.

    Sebelum menyelesaikan registrasi, Pembimbing Kemasyarakatan mengingatkan pada Klien untuk segera melapor pada Bapas Tangerang sesampainya di rumah. Tak lupa, diberikan pengertian seputar wajib lapor. Wajib lapor sendiri merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi Klien yang menjalankan program integrasi dan asimilasi di rumah, dengan klien aktif melakukan kegiatan wajib lapor maka diharapkan dapat memudahkan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pengawasan dan pembimbingan kepada klien.

    Diakhir kegiatan, petugas registrasi sekaligus Pembimbing Kemasyarakatan memberikan dukungan dan selamat kepada Klien yang akan kembali ke tengah masyarakat.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pejabat Struktural Beserta Jajarannya Ikuti...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait